iPhone 16 yang Sudah Beredar di Indonesia Ilegal, Kemenperin: Sertifikat TKDN Masih Diproses

iPhone 16 yang Sudah Beredar di Indonesia Ilegal, Kemenperin: Sertifikat TKDN Masih Diproses

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif: Jika ada mulai menjual iPhone 16 Series, maka sudah dipastikan bahwa barang tersebut adalah ilegal karena sertifikasi TKDN masih dalam proses.-Kemenperin-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kemenperin mengungkapkan bahwa iPhone 16 yang sudah beredar di Indonesia ilegal karena hingga saat ini sertifikat TKDN masih diproses.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita belum lama ini mengungkapkan bahwa  Pemerintah belum bisa memberikan izin kepada keluaran terbaru brand teknologi ternama Apple yaitu iPhone 16 Series masuk ke Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan pihak Apple belum memenuhi realisasi investasi yang sudah ditentukan untuk memperpanjang sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

BACA JUGA:iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN

BACA JUGA:Bahrain Minta Bantuan Suporter Penuhi Stadion, Dragan Talajic: Kami Tak Takut Lawan Timnas Indonesia

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan bahwa saat ini Kemenperin tengah memproses sertifikasi TKDN agar produk keluaran Apple tersebut dapat segera dipasarkan di Indonesia.

“Jika sudah direalisasikan, maka mereka (Apple) bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan menjual iPhone 16 Series," paparnya.

Menurut Febri, waktu yang diperlukan untuk memproses sertifikasi TKDN bergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh Apple

Atas dasar inilah, Febri menegaskan bahwa jika ada mulai menjual iPhone 16 Series, maka sudah dipastikan bahwa barang tersebut adalah ilegal.

BACA JUGA:Terapi Stem Cell hingga Vaksin Lokal Mulai Banyak Diproduksi, Kemenkes Buka Peluang Dicover BPJS

BACA JUGA:Bangun Ruang Publik, Kota Tangerang Bakal Miliki Community Center di 15 Lokasi

“Kalau ada yang jual iPhone 16, itu ilegal. Karena kan belum dapat sertifikat,” tegas Febri.

Sementara itu menurut Menperin Agus, pihak Apple juga belum memenuhi realisasi investasi yang sudah ditentukan untuk memperpanjang sertifikat TKDN.

“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: