Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Tak Sanggup Bayar Rp50 Juta, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Tak Sanggup Bayar Rp50 Juta, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara atas kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. --Annisa Amalia Zahro

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara atas kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. 

Menurut Abdul Mu'ti bahwa kasus dugaan kekerasan oleh guru di Konawe Selatan turut menjadi perhatian pihaknya.

Kendati demikian, kasus tersebut sudah bukan ranah dari Kemendikdasmen sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai kasus ini.

BACA JUGA:Kronologi Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi, Dijebak Saat Datang di Polda

'Memang ini ranahnya tidak dalam tupoksi kami, ini kan ranahnya hukum. Tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan melihatkan guru, memang ini menjadi perhatian, tapi bukan kewenangan kami," ujar Mu'ti ketika ditemui di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 23 Oktober 2024.

Dalam hal ini, ia mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri dan mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang berlangsung.

BACA JUGA:Janggalnya Dakwaan Terhadap Supriyani: Dituduh Aniaya Pakai Sapu Ijuk, Tapi Luka Korban Disebut Melepuh

Hasilnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani, tapi tetap melaksanakan persidangan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Tiga, Ketua PN menyambut baik usulan Waka Polda untuk memberikan putusan vonis sesuai dengan keadilan pada masyarakat, berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh Ketua PN," ujarnya membacakan hasil pertemuan dengan Kapolri.

BACA JUGA:Masih Punya Balita, Penahanan Supriyani Guru Honorer Konawe Selatan Ditangguhkan Hakim usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Adapun hasil pertemuan dengan Kajari Konawe Selatan, "Kajari telah menangguhkan tersangka atas persetujuan KPN ( Kepala Pengadilan Negeri)."

Kajari tetap mengagendakan sidang pertama terhadap tersangka pada hari Kamis sehingga proses hukum terhadap Supriyani tetap akan digulirkan dengan mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Sosok Polisi yang Laporkan Guru Honorer Supriyani Tuding Aniaya Anaknya, Berujung Minta Uang Damai Rp50 Juta

"Penangguhan tersangka oleh Kejaksaan sebagai bentuk jawaban aspirasi masyarakat dan meminta masyarakat mengawal proses persidangan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads