Ramai Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Tak Sanggup Bayar Rp50 Juta, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara atas kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. --Annisa Amalia Zahro
Mu'ti menambahkan, Waka Pola menyebut bahwa penanganan perkara sudah dalam penanganan Kejaksaan.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi oleh polisi terhadap tersangka.
"Kami sudah melakukan respon dan berbuat sesuatu serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait karena sekalipun ini bukan ranah dari kementerian, tapi karena ini peristiwanya terjadi di sekolah dan melibatkan guru dengan murid, memang ini memberi perhatian kami," ucapnya.
BACA JUGA:9 Fakta Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi
Ia pun berharap ke depannya tidak akan ada lagi kasus serupa terulang.
"Ini memang menjadi bagian dari tantangan kita bersama-sama, bagaimana agar lembaga pendidikan ini menjadi lembaga pendidikan yang menyenangkan, terbebas dari segala macam bentuk tekanan, baik psikologis maupun fisik, sehingga semua anak dapat belajar dengan aman, nyaman, dan mereka menjadi generasi Indonesia yang hebat," tuturnya.
Sebelumnya, kasus Supriyani bergulir sebagai seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ia polisi karena diduga tak sanggup membayar uang Rp50 juta untuk berdamai.
Dia berselisih dengan orangtua siswa yang mengaku menjadi korban penganiayaan.
Supriyani dilaporkan orangtua murid ke Polsek Baito, pada 25 April 2024.
Pihak sekolah juga tidak sanggup membayar uang damai yang diminta oleh pihak orangtua akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: