Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Ronald Tanur berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap 3 orang dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Ronald Tanur berinisial LR sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!

BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Kerawanan Potensi Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024

"Pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Selain pengacara, Jaksa juga menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah ED, HH, dan M.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads