3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Dibidik Kejagung, Bukan Ditangkap Tiba-Tiba

3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Dibidik Kejagung, Bukan Ditangkap Tiba-Tiba

MA batalkan vonis bebas Ronald Tannur, pada 23 Oktober 2024. -Istimewa-

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Abdul mengatakan saat ini ketiga hakim itu langsung ditahan di Rutan Surabaya.

Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: