3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Dibidik Kejagung, Bukan Ditangkap Tiba-Tiba

3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Dibidik Kejagung, Bukan Ditangkap Tiba-Tiba

MA batalkan vonis bebas Ronald Tannur, pada 23 Oktober 2024. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim dan pengacara Ronald Tannur karena diduga terlibat dalam kasus suap.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur.

Sedangkan, pengacara itu merupakan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat (LR).

BACA JUGA:3 Hakim Perkaranya Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan jika penangkapan 4 tersangka itu tak dilakukan secara tiba-tiba.

"Bahwa penangkapan empat orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak dilakukan secara tiba-tiba," kata Abdul di Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.

Abdul mengatakan pihaknya telah membidik 4 tersangka itu sejak adanya putusan pengadilan yang memvonis bebas Ronald Tannur.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!

"Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang memvonis bebas Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," ujar Abdul.

Qohar mengatakan setelah mengawasi sejak lama pihaknya melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup.

Akhirnya, Kejaksaan menemukan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun

"Yang menurut kita bukti cukup kuat, sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin, seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik," ungkap Qohar.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: