Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara

Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara

Salah satu kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa permintaan uang Rp 50 juta ke guru honorer Supriyani buat Kapolsek.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Salah satu kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa permintaan uang Rp 50 juta ke guru honorer Supriyani buat Kapolsek.

Bahkan salah satu kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa rekaman saat Kanit Reskrim mendatangan Kepala Desa.

“Kanit Reskrim tidak bisa mengelak karena kami sudah ada rekamannya, dia datang minta Kepala Desa supaya meminta memperhalus bahasanya,” terangnya.

BACA JUGA:Mengenal KA Perintis, Kereta Api Pertama di Pulau Sulawesi

BACA JUGA:Najwa Shihab Diserang Warga TikTok Buntut Sebut Jokowi 'Nebeng' Pesawat TNI AU saat Pulang ke Solo, Serukan Aksi Boikot hingga Dugaan Pelecehan Seksua

“Dia mengakui bahwa adanya permitaan uang Rp 50 juta dan kami akan memperlihatkan bukti tersebut dipersidangan Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Tidak hanya rekaman, bahkan pihak kuasa hukum juga memiliki saksi atas permintaan uang terhadap guru honorer Supriyani SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kalau menurut penjelasan Kanit, uang Rp 50 juta itu untuk Kapolsek,” tambahnya.

“Katanya untuk penghentian perkara,” tambahnya.

BACA JUGA:Trending di X, Najwa Shihab Dirujak Netizen Usai Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU ke Solo

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran: Kapolsek hingga Kasat

Sedangkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak Supriyani.

Pihak kuasa hukum menjelaskan setelah membacakan eksepsi, pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak.

Hal itu disampaikannya karena pihak kuasa hukum menginginkan agar persidangan bisa langsung masuk ke pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait