Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara
Kubu guru honorer Supriyani berani menolak tawaran mediasi lantaran adanya permintaan uang damai senilai Rp50 juta oleh kubu Aipda Wibowo-dok disway-
Adapun kuasa hukum Supriyani menjelaskan jika saksi Lilis yang merupakan saksi dewasa yang telah memberikan kesaksiannya mengatakan bahwa tidak adanya kejadian tersebut tanggal 24 April jam 10.00 wakru setempat.
Hal tersebut dikerenakan pada jam 10.00 WITA, semua murid telah pulang semua.
“Karena jadwal pulang murid jam 10.00 WITA,” tegasnya.
Selain itu kuasa hukum juga kembali menjelaskan bahwa bukti pemukulan dengan visum tidaklah singkron.
“Pemukulan satu kali tidak sesuai dengan bukti luka yang dialami oleh anak korban,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: