Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara

Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara

Salah satu kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa permintaan uang Rp 50 juta ke guru honorer Supriyani buat Kapolsek.-dok disway-

Adapun kuasa hukum Supriyani menjelaskan jika saksi Lilis yang merupakan saksi dewasa yang telah memberikan kesaksiannya mengatakan bahwa tidak adanya kejadian tersebut tanggal 24 April jam 10.00 wakru setempat.

Hal tersebut dikerenakan pada jam 10.00 WITA, semua murid telah pulang semua.

“Karena jadwal pulang murid jam 10.00 WITA,” tegasnya.

Selain itu kuasa hukum juga kembali menjelaskan bahwa bukti pemukulan dengan visum tidaklah singkron.

“Pemukulan satu kali tidak sesuai dengan bukti luka yang dialami oleh anak korban,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait