Kala Guru Supriyani Tolak Mediasi 'Berisi' Rp50 juta, Posisi Aipda Wibowo Kian Terpojok: 'Tuntaskan di Pengadilan'
Kubu guru honorer Supriyani berani menolak tawaran mediasi lantaran adanya permintaan uang damai senilai Rp50 juta oleh kubu Aipda Wibowo-dok disway-
Adapun JPU menyetujui beberapa poin yang intinya kubu guru Supriyani meminta untuk melanjutkan sidang pada pokok materi perkara.
Menurut Sutisna, seharusnya hal ini disampaikan sejak awal tanpa harus adanya sidang eksepsi di sidang pertama lalu.
"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa nggak dari kemarin saja," kata dia.
BACA JUGA:Nasib Nahas Guru Honorer Supriyani dan Rekan Sejahwat, Dikriminalisasi Hingga Mata Buta!
Perkara Supriyani Cacat Hukum
Salah satu kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan perkara Supriyani cacat hukum.
Menurutnya banyak sekali kesalahan prosedural mulai dari proses penyidikan di kepolisian.
Dalam hal ini penyidik Polsek Baito diduga melanggar undang-undang sistem peradilan anak.
Secara tak langsung penyidik menyalahi aturan kode etik Polri terkait pemberkasan perkara.
Andre memberi contoh, yakni penyidik tidak pernah meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan.
"Laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbingan kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan," paparnya.
Andre menjelaskan faktor utama penyidik menabrak kode etik Polri yakni adanya benturan kepentingan sesam rekan kantor.
Maksudnya Aipda Wibowo yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, melaporkan kasus ini di tempat yang sama.
Selain itu, Andre menegaskan, adanya upaya pemerasan dan pemaksaan terhadap guru Supriyani.
Misal Supriyani dipaksa mengaku bersalah dan diminta uang damai sebesar Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: