Simak 3 Jenis Surat Suara di Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui Pemilih, Jangan sampai Keliru!
3 Jenis Surat Suara di Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui Pemilih.-@kpuprovinsisumsel-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak surat suara Pilkada 2024 yang terdiri dari tiga jenis dengan warna, format serta ketentuan yang berbeda.
Adapun, aturan mengenai surat suara untuk Pilkada 2024 tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Karena itu, supaya pemilih tidak keliru dan tertukar ketika pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang, simak jenis-jenis surat suara untuk Pilkada.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Lengkap Syarat Jadi Pemilih
Pengertian Suara Suara
Berdasarkan PKPU Nomor 208 Tahun 2018, surat suara merupakan salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus.
Nantinya, surat tersebut akan digunakan pemilih untuk memberikan suaranya saat hari pencoblosan.
Dalam kertas tersebut akan tertera nama, foto serta nomor pasangan calon.
3 Jenis Surat Suara di Pilkada 2024
BACA JUGA:Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?
Dalam Pilkada 2024, akan disediakan 3 jenis surat sesuai dengan pemilihan yang dilakukan.
Masing-masing surat ini dibedakan dengan warna penanda supaya tidak tertukar.
Berikut adalah jenis-jenis surat suara yang ada di Pilkada 2024, antara lain:
1. Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Warna Penanda: Hijau Tosca
- Surat suara ini mencakup keterangan:
- Logo KPU dan logo pemerintah daerah
- Keterangan 'Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Nama Kota) Provinsi (Nama Provinsi) Tahun 2024'
- Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
- Nomor urut pasangan calon
- Nama calon wali kota dan wakil wali kota
BACA JUGA:Jadwal Debat Pilkada Depok Diungkap KPU Kota Depok
2. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Warna Penanda: Biru Muda
- Surat suara ini mencakup keterangan:
- Logo KPU dan logo pemerintah daerah
- Keterangan 'Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Nama Kabupaten) Provinsi (Nama Provinsi) Tahun 2024'
- Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
- Nomor urut pasangan calon
- Nama calon bupati dan wakil bupati
3. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
BACA JUGA:Ada Debat Pilkada Jakarta 2024 di Ancol, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
- Warna Penanda: Merah Marun
- Surat suara ini mencakup keterangan:
- Logo KPU dan logo pemerintah daerah
- Keterangan "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Nama Provinsi) Tahun 2024'
- Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
- Nomor urut pasangan calon
- Nama calon gubernur dan wakil gubernur yang perlu dicoblos
Ukuran Surat Suara Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024 serentak ini, untuk surat suara akan disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang mengikuti pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: