Tersangka Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Ternyata Residivis, Kapolres: Sudah Tiga Kali Dibui!

Tersangka Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Ternyata Residivis, Kapolres: Sudah Tiga Kali Dibui!

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menangkap Indra Jaya (53 tahun), pelaku penculikan anak berusia lima tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024 yang ternyata sudah tiga kali menjadi Residivis -Disway.id/Dimas Rafi-

"Kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami menyatakan bahwa ada terdapat bukti kekerasan yang dialami oleh korban," tuturnya.

BACA JUGA:Pakai Pisau untuk Menenangkan Korban, Pelaku Penyanderaan Bocah 4 Tahun Diamankan

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, Indra dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Nicolas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: