Dewan Pers Wanti-wanti, Jangan Ada Kekerasan pada Jurnalis di Masa Pilkada

Dewan Pers Wanti-wanti, Jangan Ada Kekerasan pada Jurnalis di Masa Pilkada

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik.-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pers mewanti-wanti semua pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan agar jangan melakukan kekerasan pada jurnalis.

Khususnya di masa Pilkada 2024 yang tensi politik sedang memanas.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pihak partai politik (parpol), timses pasangan calon (paslon) kepala daerah, atau pendukung yang merasa dirugikan harus menggunakan hak jawab terhadap media tersebut.

BACA JUGA:Dewan Pers Temukan Sederet Pelanggaran Pemberitaan Isu Kekerasan Seksual

Hal ini ditegaskan Ninik saat acara Wokshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.

"Buat bapak dan ibu, para paslon, para pendukung, para tim sukses, partai politik yang merasa keberatan pada pemberitaan, tolong jangan melakukan kekerasan pada wartawan dan jurnalis yang sedang bekerja. Lakukan haknya dengan meminta hak jawab," kata Ninik.

Ninik memaparkan, seperti kasus di Papua, di mana jurnalis diteror oleh pihak yang diduga merasa disudutkan lewat pemberitaan.

Jurnalis tersebut diteror dengan cara melempar bom molotov ke mobil kantor perusahaan media hingga mengalami kerusakan.

"Sebenarnya selain kerusakan fisik, trauma psikologis kawan-kawan jurnalis di sana itu yang tidak mudah untuk dihilangkan begitu saja," ujar Ninik.

Ninik pun meminta pada aparat agar mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

BACA JUGA:Kampanye Pilkada Kini Bisa Pakai AI, Lebih Canggih dan Efisien Sapa Konstituen

"Dewan Pers juga meminta kepada aparat keamanan agar segera mengusut tuntas ya berbagai cara-cara kekerasan intimidatif yang dilakukan terhadap kerja-kerja jurnalis," tegasnya.

Sementara saat Pemilu 2024 kemarin, Ninik mencatat setidaknya ada 18 surat keberatan terkait pemberitaan yang dikirimkan ke Dewan Pers.

"18 kasus ya, dan itu kami selesaikan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads