KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar saat Penggeledahan 2 Rumah, Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Taspen

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar saat Penggeledahan 2 Rumah, Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Taspen

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah pada 30 dan 31 Oktober 2024.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rumah tersebut milik salah satu Direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara.

Kemudian, untuk satu rumah lainnya, milik Mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.

BACA JUGA:BPOM Umumkan KLB Keracunan Jajanan Latiao, Terjadi di 7 Wilayah Ini

BACA JUGA:Momen Nusron Wahid Kunker Pertama di Semarang sebagai Menteri ATR/BPN

"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ujar Budi dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 2 November 2024.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan berupa dokumen, surat dan barang bukti elektronik lainnya.

"Bahwa selain itu di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 milyar," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT Taspem dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

BACA JUGA:Menbud Fadli Zon: Satu Dekade LCCM Bukti Museum sebagai Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

BACA JUGA:Sempat Berdamai, Sopir Taksi Online yang Dipukul Melapor ke Polres Jaksel: Pelaku Diduga Oknum Polisi!

Ia menambahkan bahwa KPK mengapresiasi pihak-pihak yang memilih bekerjasama dalam mengungkapkan dengan yang sebenar-benarnya perkara ini. KPK akan mempertimbangkan itikad baik tersebut. 

"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," pungkasnya. 

Diketahui, KPK sedang menyidiki kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait