Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari ini 4 November 2024, Kembali Berlaku di 26 Titik

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari ini 4 November 2024, Kembali Berlaku di 26 Titik

Kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 9 Desember 2024 wajib untuk dipatuhi.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID --  Jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 4 November 2024 kembali diberlakukan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta usai libur akhir pekan.

Ganjil genap di Jakarta diterapkan di beberapa ruas jalan di ibu kota.

BACA JUGA:Tak Terima Subdisi BBM Justru Dinikmati Masyarakat Mampu, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

BACA JUGA:Polisi Terjunkan 1.904 Personel Gabungan Amankan Aksi Reuni 411 di Patung Kuda

Pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan skema gage dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Penerapannya pun hanya diberlakukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Gage di Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 28 Oktober 2024 diberlakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Waktu penerapannya terbagi menjadi dua sesi, pagi dan sore hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

BACA JUGA:Pramono Ogah Tanggapi Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi

Perlu diingat bahwa gage di Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional

Pengendara yang akan melintas juga wajib memperhatikan 25 ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukan gage di Jakarta.

Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 4 November 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads