Amankan Setengah Kg Sabu, Polsek Metro Taman Sari Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Amankan Setengah Kg Sabu, Polsek Metro Taman Sari Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Polsek Metro Tamansari berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi. Petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat setengah Kilogram (505 gram), pada Senin 3 November 2024.-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -

BACA JUGA:Wanita Nekat Sembunyikan Sabu di Kemaluan Demi Suami saat Menjenguk di Lapas Salemba

BACA JUGA:WNA Iran Dibekuk di Jakut Dengan 4.4 Kilogram Sabu

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2 (dua) plastik bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kg (505) gram. 

"Dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 460 gram dan 1 (satu) plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 45 gram," imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan, pelaku itu dijanjikan oleh temannya yang berasal dari Aceh Barat berinisial SI (DPO). 

Dan dijanjikan setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar 5.000.000 rupiah."Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat," terangnya 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun  penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads