Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Jakarta
Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Jakarta-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memindahkan penahanan tiga eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur ke tempat penahanan di Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiga hakim tersebut dipindahkan dari Rumah tahanan (Rutan) Cabang Kejati Jawa Timur ke sejumlah rutan yang ada di Jakarta.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
"Jadi untuk HH (Heru Hanindyo) ditahan di Rutan KPK, untuk ED (Erintuah Damanik) ditahan di Rutan Cipinang dan untuk M (Mangapul) ditahan di (Rutan Cabang) Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.
Harli mengatakan bahwa dipindahkannya penahanan terhadap ketiga hakim tersebut merupakan upaya dari penyidik agar mudah dalam hal pemeriksaan.
Harli mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut selain diperiksa untuk perkara yang menjerat mereka juga diminta sebagai saksi bagi tersangka lainnya.
BACA JUGA:Ibunda Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jawa Timur, Ini Penjelasan Kejagung
BACA JUGA:Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Tersangka Makelar Kasus Suap Ronald Tannur
"Ketiga tersangka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Dan juga untuk efektifitas penyidikan maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain itu, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: