KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kasus Pengurusan Dana Hibah Pokmas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi terkait dugaan korupwi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim Tahun Anggaran 2021 – 2022.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi terkait dugaan korupwi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim Tahun Anggaran 2021 – 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu, 6 November 2024.
Namun, dalam hal ini Budi belum memberikan informasi lebih dalam kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:PPATK: Pemain Judi Online Merambah ke Segala Usia, Ada Berusia Kurang dari 10 Tahun
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi dipanggil KPK. Ia didalami soal pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah.
Pada 24 Oktober 2024, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Mahhud.
Ia didalami soal peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut
Kemudian, sebelumnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, KPK memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad. Namun, ia mangkir.
BACA JUGA:AHY Tekankan Pentingnya Kebijakan Satu Peta dan Satu Tata Ruang Nasional
BACA JUGA:Identifikasi Korban Kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara Masih Tunggu Hasil Tes DNA
Diketahui, bahwa dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka. empat orang tersangka sebagai penerima, tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: