Guru Supriyani dan Aipda Wibowo Batal Damai, Kuasa Hukum: Tidak Boleh, Masih Ada Pembuktian!
Guru Supriyani dan Aipda Wibowo batal damai. Kuasa hukum guru honorer itu, Andre Darmawan menegaskan tidak boleh ada upaya damai---Istimewa
Diketahui Supriyani telah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo mulai dari dakwaan, eksepsi hingga keterangan saksi ahli.
BACA JUGA:Profil Kapolsek Baito Iptu Idris, Sosok yang Dituding Peras Guru Supriyani Rp50 Juta, Ternyata...
Pihak guru SDN 4 Baito itu telah mendatangkan dua saksi ahli berkompenten, yakni mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan Reza Indragiri.
Keduanya meragukan perkara yang menjerat Supriyani baik dari proses penyidikan maupun secara psikologi forensik.
Sidang kasus Supriyani selanjutnya akan dilakukan pembuktian.
Dakwaan Jaksa terhadap Supriyani harus dibuktikan di depan hakim.
Begitu pun Supriyani akan memberikan bukti-buktinya jika ia memang tak melakukan penganiayaan.
BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani di Atas Angin, Kuasa Hukum: Saksi Ahli Ungkap Banyak Prosedur yang Salah
BACA JUGA:Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY
Tidak Ada Kesepakatan Damai
Mulanya Andre mengklaim dalam mediasi itu Supriyani hanya bersalaman dengan Aipda Wibowo dan istrinya.
Namun Andre menegaskan upaya damai yang ditengahi oleh Bupati Konawe Selatan itu juga cacat.
Menurutnya tidak ada poin kesepakatan damai baik dari Supriyani sendiri maupun Aipda Wibowo.
"Jadi itu terkait permintaan perdamaian kami dipertemukan salam-salaman begitu ya," katanya.
"Tetapi tidak ada poin kesepakatan damai," jelasnya.
Dakwaan Pada Supriyani Tak Berdasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: