Puluhan Bandit Pangan Dibekuk Polda Jabar, Oplos Beras Hingga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Puluhan bandit pangan dibekuk Polda jabar, di mana pelaku melakukan tindakan oplos besar hingga penyalahgunaan BBM subsidi.-Polda Jabar-
BACA JUGA:Dituduh Nikita Mirzani Belum Bayar Pajak Hingga Izin Pengacara Dicabut, Razman Nasution: Itu Keliru!
Mereka disangkakan Pasal 100 Ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 139 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 106 dan Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah Di ubah, Perpu No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Kemudian Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 1 Ke 3E UU darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntut dan peradilan tindak pidana ekonomi, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang- Undang.
Ada juga Pasal 2 Ayat (6) Huruf B Perpres No 59 Tahun 2020 tentang perubahan atas perpres no 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Wilayah Potensi Banjir di Bulan November 2024, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Kumpulkan TNI-Polri, Jaksa hingga Kepala Daerah di Sentul, Prabowo: Bermanfaat dan Sangat Strategik
Ditambah juga pasal 34 Ayat (3) Permendag No 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan Pasal 2 (3) Permentan No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
"Kepada masyarakat dihimbau agar secara Pro aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana dan berhati-hati agar tidak menjadi korban adanya tindak pidana tersebut," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: