Kecanduan Judi Online Masuk Kategori Gangguan Jiwa, Psikiater RSCM: Banyak yang Dirawat

Kecanduan Judi Online Masuk Kategori Gangguan Jiwa, Psikiater RSCM: Banyak yang Dirawat

Kecanduan judi saat ini sudah masuk dalamm kategori gangguan jiwa.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Perlu diketahui bahwa kecanduan judi saat ini sudah masuk dalamm kategori gangguan jiwa.

"Ternyata kecanduan judi ini juga sudah dimasukkan dalam kategori gangguan jiwa pada DSM-5 dan juga ICD-11," ungkap psikiater konsultan adiksi RSCM Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) pada media gathering, dikutip 8 November 2024.

Sebelumnya, kecanduan judi juga sudah dimasukkan dalam DSM-4 dengan nama yang sama, yaitu gambling disorder, sedangkan pada DSM-3 disebut dengan pathological gambling.

BACA JUGA:DPR Minta Investasi Apple Dibatalkan, Ekonom INDEF: Harus Pabrik Bukan Tempat Pelatihan

BACA JUGA:Buntut Kebakaran Pabrik, Disnaker Panggil Manajemen PT Perkasa Nusantara

"Pada ICD-11 juga sudah dimasukkan menjadi gambling disorder dan semuanya memasukkannya di bawah chapter adiksi atau chapter kecanduan. Jadi memang gambling disorder atau kecanduan judi ini merupakan bagian dari gangguan adiksi atau gangguan kecanduan," paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kecanduan judi sama dengan kecanduan narkoba yang sudah ada diagnosis untuk gangguan jiwanya.

"Jadi kita bisa mendiagnosis secara resmi dan men-coding secara resmi seseorang dengan kecanduan judi".

BACA JUGA:Polres Jakbar Gerebek Markas Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, 8 Orang Tersangka Ditangkap!

BACA JUGA:KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Namun begitu, seorang tak serta-merta akan langsung mengalami kecanduan judi karena adiksi ini akan muncul secara setelah mengalami hazardous gambling.

"Hazardous gambling adalah seseorang yang belum ada dampak negatif dari perilaku judinya, tapi mengalami risiko tinggi untuk mengalami kecanduan judi. Misalnya betting-nya atau taruhannya semakin besar atau durasi waktu bermain judinya semakin panjang."

"Tapi belum ada dampak negatif karena uangnya masih ada, karena taruhannya masih dalam jumlah kecil, tapi sudah semakin besar dan semakin panjang waktunya, maka dia kita sebut hazardous gambling," tuturnya.

BACA JUGA:11 Kasus Diungkap Polsek Pamulang 3 Bulan, Curanmor Hingga Pemalsuan Sertifikat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads