Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Bisa Benar, Tapi Membingungkan
Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Bisa Benar, Tapi Membingungkan-Rhenald Kasali-YouTube
BACA JUGA:Mahfud MD Sentil Mendes PDT Yandri Susanto yang Sebar Undangan Acara Pribadi Pakai Kop Kementerian
"Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus," papar Anthony.
"Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus," tuturnya menambahkan.
Dari data yang dikeluarkan oleh BPS, Indonesia melakukan impor sekitar 3,3 juta ton gula pada Mei 2015.
"Sehingga, kasus ini satu adalah tidak mungkin. Jadi saya setuju bahwa ini adalah sebuah pemaksaan yang untuk membuat Tom Lembong menjadi tersangka," ungkap Anthony.
BACA JUGA:Kantor Pos Ukraina Bikin Prangko Prabowo Subianto, Begini Penampakannya
Peraturan terkait impor gula di Indonesia telah mengalami beberapa pergantian sejak Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 hingga saat ini. Seiring dengan waktu, terdapat beberapa revisi yang dilakukan, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 yang mengatur ketentuan impor gula.
Dalam konteks tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, telah melontarkan kritik terhadap kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong.
Didu menyoroti tiga alasan mengapa Lembong dijadikan tersangka terkait kebijakan impor gula. Pertama, impor dilakukan ketika terjadi surplus gula tanpa adanya rapat koordinasi di tingkat kementerian.
Didu menyatakan bahwa pernyataan mengenai surplus gula pada saat itu tidak masuk akal, mengingat jumlah impor gula pada tahun 2015 dan 2016 hampir mencapai 6 juta ton, sedangkan yang dipersoalkan hanya sekitar 105 ribu ton.
Menurutnya, persentase impor yang menjadi sorotan hanya sebesar 2,5% dari total impor gula yang dilakukan.
Sementara itu, Didu juga menyoroti masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan yang hanya berlangsung selama 11 bulan, dimulai dari Agustus 2015 hingga Juli 2016.
Didu memperkirakan bahwa selama setengah dari masa jabatan Lembong, sekitar 3,5 juta ton gula telah diimpor. Oleh karena itu, jumlah impor gula yang menjadi sorotan (105 ribu ton) dinilai tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan, sehingga tidak dapat disebut sebagai tindakan yang menyebabkan surplus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: