1 dari 3 Anak Indonesia Anemia, Jelajah Gizi Ungkap Jumlah Kebutuhan Nutrisi Harian

1 dari 3 Anak Indonesia Anemia, Jelajah Gizi Ungkap Jumlah Kebutuhan Nutrisi Harian

Jelajah Gizi 2024 menggelar rangkaian program Jelajah Gizi yang bertujuan mengeksplorasi dan mengenalkan kekayaan pangan lokal Banyuwangi serta nutrisi di dalamnya. --Istimewa

BACA JUGA:Berantas Stunting, RIDO Fokus pada Kesejahteraan Ibu dan Anak di Jakarta

Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH - Medical & Science Director Danone Indonesia menjelaskan bahwa fortifikasi adalah tindakan memperkaya nutrisi yang ditambahkan ke dalam pangan tertentu untuk mendukung kita memenuhi nutrisi harian yang dibutuhkan oleh tubuh. 

Contohnya, kebutuhan zat besi harian anak setara dengan ½ ekor ayam. 

Dengan kemampuan pencernaan yang masih terbatas, tentu belum memungkinkan seorang anak untuk mengkonsumsi ½ ekor ayam setiap harinya. 

BACA JUGA:Berantas Stunting, RIDO Fokus pada Kesejahteraan Ibu dan Anak di Jakarta

“Untuk itu, kami menghadirkan menghadirkan SGM Eksplor sebagai susu pertumbuhan yang sudah diformulasi dan kaya zat besi dengan kombinasi unik vitamin C atau IronC untuk memenuhi kebutuhan nutrisi harian anak serta membantu mencegah anemia,” jelas Ray.

Arif Mujahidin juga menambahkan tidak kalah penting, konsumsi hidrasi yang sehat juga dibutuhkan untuk mencegah stunting dan memastikan penyerapan nutrisi dapat terjadi dengan baik.

Air yang bersih dan layak membantu masyarakat, termasuk bayi dan balita, terhindar dari penyakit seperti diare dan infeksi lainnya yang berpotensi menghambat penyerapan gizi.

BACA JUGA:BBPOM Jakarta Kawal Pangan Aman dan Cegah Stunting

Prof. Dr. Ir. Ikeu Tanziha, MS - Staf Khusus Badan Gizi Nasional menyatakan sesuai dengan konvensi hak anak, anak memiliki beberapa hak yang tidak hanya hak untuk hidup namun juga untuk keberlanjutan hidup dimana anak harus menikmati kesempatan untuk hidup secara optimal. 

Hal tersebut menandakan bahwa tidak boleh ada anak terlahir stunting dan berat badan rendah. 

Setiap orang dewasa atau orang tua wajib memberikan makanan bergizi sesuai dengan pasal konvensi hak anak. 

Namun kenyataannya, tidak semua keluarga mampu untuk hal ini.

BACA JUGA:Gelar Program War of Stunting, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Hindari Loss Generation

Di pasal 18 dijelaskan bahwa pola asuh dilakukan oleh orang tua dan jika orang tua tidak mampu maka negara harus membantu anak untuk mencapai titik optimal tumbuh kembangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads