Daftar 16 Skincare Injeksi Langgar Izin BPOM, Ada Brand Milik dr Richard Lee
Daftar 16 Skincare Injeksi Langgar Izin BPOM, Ada Brand Milik dr Richard Lee-BPOM-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 skincare yang melanggar aturan karena penggunaannya selayak obat.
Di mana, produk yang didaftarkan sebagai kosmetik tersebut diaplikasikan secara injeksi menggunakan jarum atau microneedle.
BACA JUGA:Sociolla Gandeng BPOM, Edukasi Costumer Pentingnya Produk Bersertifikat
BACA JUGA:BPOM Awasi 100 Brand Skincare di Sociolla Beauty Wonderland 2024, Amankah?
Padahal, definisi kosmetik menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.
Produk kosmetik utamanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi, atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Sehingga, injeksi yang memasukkan bahan tersebut ke bawah lapisan epidermis tidak bisa disebut dengan kosmetik.
BACA JUGA:BPOM Ancam Permalukan Produk Skincare yang Overclaim
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, produk injeksi ini harus diaplikasikan oleh tenaga medis dan menggunakan alat steril.
Pasalnya, penggunaan yang asal-asalan dapat menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," tutur Taruna dalam keterangannya, dikutip 12 November 2024.
BACA JUGA:Apa Itu Latiao? Camilan Pedas yang Dilarang BPOM karena Berbahaya
BACA JUGA:77 Ribu Jajan Viral Latiao Disita Setelah Ditemukan Terkontaminasi Toksin Picu Keracunan oleh BPOM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: