Kemenhub Akan Sidak Fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Jabodetabek Buntut Kecelakaan di KM 92 Cipularang

Kemenhub Akan Sidak Fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Jabodetabek Buntut Kecelakaan di KM 92 Cipularang

Kementerian Perhubungan (Kemenub) ambil langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin 11 November sore. -kemenhub-

BACA JUGA:Keadilan Belum Memihak Guru Supriyani, Iptu Idris Cs Belum Disidang PTDH Terkait Permintaan Rp2 juta

BACA JUGA:Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur, Eks Penyidik: Tamparan Keras bagi KPK

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya. 

Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads