Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat
Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat -Screenshoot/YouTube-
Pasalnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Apple untuk memenuhi TKDN tersebut adalah agar produk-produk keluaran Apple memiliki kandungan lokal sebanyak 40 persen.
Jika Apple mampu memenuhi persyaratan ini, maka produk iPhone 16 Series akan secara resmi dapat diperjual-belikan secara resmi di Indonesia.
Saat ini, produk iPhone 16 Series yang ada di Indonesia diketahui masih berstatus ilegal.
BACA JUGA:Tim RIDO Tetap Optimis Satu Putaran Meskipun Survei Pilkada Jakarta Naik Turun
Bahkan, penjualannya sendiri juga dilarang keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: