Memenangkan Praperadilan Kasus APD dan IUP, KPK Lanjutkan Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda. -dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi APD dan IUP.
Adapun yang pertama adalah terkait korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan pemohon yaitu tersangka Satrio Wibowo.
Kemudian, kedua merupakan dugaan korupsi penerbitan izin usaha (IUP) di wilayah Kalimantan Timur dengan pemohon terdangka Rudy Ong Chandra.
BACA JUGA:2 Bocah Dirantai di Leher oleh Bapaknya, Alasannya Bikin Ngenes
BACA JUGA:4 Orang Ditemukan Tewas Usai Tembok di Pesantren Sukabumi Roboh
Kedua sidang Praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.
"Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan Tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Kamis, 14 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan akan melanjutkan proses penyidikan kepada dua tersangka.
BACA JUGA:Selamat Jalan dr Mohammed Shabat, Relawan Medis Dompet Dhuafa di Gaza, Syahid bersama Keluarganya
BACA JUGA:Sosok Mira Hayati Pengusaha di Makassar Jadi Tersangka Kasus Skincare Merkuri, Dijuluki Ratu Emas
"Agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum pada para Tersangka," jelas Tessa.
Dalam hal ini, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini.
Tessa juga menyampaikan apresiasu kepada para halim dalam memutuskan perkara ini.
BACA JUGA:10 Contoh Soal PPPK Teknis 2024 dan Kunci Jawabannya, Latihan sebelum Ujian!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: