KY Prioritaskan Tangani Kasus 3 Hakim yang Terjerat di Kasasi Ronald Tannur
Jubir KY, Mukti Fajar -Dok. KY-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Yudisial (KY) bakal memprioritas penanganan kasus suap yang melibatkan 3 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan penjabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
"KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami, dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," kata Mukti dalam keterangan video yang diterima, Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Pekerja Gen Z Disebut 2,4 Kali Lebih Rentan Kena Stres dan Kurang Semangat Kerja
BACA JUGA:Kereta Tanpa Rel di IKN akan Dikembalikan ke China, Kemenhub Pastikan Tidak Rugikan Negara
Dalam hal ini, kata Mukti, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk melakukan pertemuaan antara pimpinan dan anggota KY dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya.
"KY juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penuntasan kasus ini sebagai upaya melakukan reformasi peradilan dari judicial corruption," imbuhnya.
Selanjutnya, ia mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memindahkan penahanan tiga eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur ke tempat penahanan di Jakarta.
BACA JUGA:Kereta Tanpa Rel di IKN akan Dikembalikan ke China, Kemenhub Pastikan Tidak Rugikan Negara
BACA JUGA:Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiga hakim tersebut dipindahkan dari Rumah tahanan (Rutan) Cabang Kejati Jawa Timur ke sejumlah rutan yang ada di Jakarta.
"Jadi untuk HH (Heru Hanindyo) ditahan di Rutan KPK, untuk ED (Erintuah Damanik) ditahan di Rutan Cipinang dan untuk M (Mangapul) ditahan di (Rutan Cabang) Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.
Harli mengatakan bahwa dipindahkannya penahanan terhadap ketiga hakim tersebut merupakan upaya dari penyidik agar mudah dalam hal pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: