Bawaslu Buka Suara Soal Video Endorse Prabowo ke Pasangan Luthfi-Taj Yasin

Bawaslu Buka Suara Soal Video Endorse Prabowo ke Pasangan Luthfi-Taj Yasin

Bawaslu Buka Suara Soal Video Endorse Prabowo ke Pasangan Luthfi-Taj Yasin-Bawaslu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pada tanggal 9 November 2024, akun instagram @ahmadluthfi_official mengunggah video berdurasi 5 menit 39 detik yang di dalamnya terdapat tiga orang yaitu Prabowo Subianto, Ahmad Luthfi, dan Taj Yasin.

Video tersebut kemudian menjadi pemberitaan yang viral di media sosial maupun media elektronik.

BACA JUGA:Jadi Istri Utusan Khusus Presiden, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse

BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo saat Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Sebagaimana diketahui publik, Prabowo Subianto saat ini merupakan Presiden Republik Indonesia dan juga Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya. 

Sementara Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @ahmadluthfi_official tersebut hanya Prabowo Subianto yang berbicara dari awal sampai akhir, sementara Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin hanya berdiri di belakang Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Deddy Sitorus: Presiden Turun Kelas

BACA JUGA:Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Istana: Tak Ada Aturan yang Larang Endorse Calon Pilkada

Pada intinya Prabowo mengatakan bahwa dirinya bersama Gibran Rakabuming Raka telah diberi mandat oleh rakyat dan telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo juga memohon kepada Rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.

“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu RI sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa serta norma- norma hukum terkait dengan Pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam rilis yang Bawaslu.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU - XXII/2024, secara hukum Pejabat Negara, termasuk Presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: 

BACA JUGA:Raffi Ahmad Banjir Tawaran 'Endorse' Proyek Pasca Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

BACA JUGA:Pengakuan Sandra Dewi, Bantah Hakim Soal Kepemilikan 88 Tas Mewah Pemberian Harvey Moeis: 23 Brand Endorse Saya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads