KemenPPPA Ungkap Terima Laporan Ribuan Kasus Kekerasan Seksual, Termasuk Eksploitasi dan Perdagangan Anak
Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar-Dok. KemenPPPA -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Nahar mengungkapkan data laporan kasus kekerasan seksual yang diterima pihaknya melalui layanan SIMPONI PPA.
Sepanjang bulan Januari hingga September 2024, sebanyak 7.167 kasus dilaporkan, dengan 165 di antaranya dieksploitasi dan 85 korban perdagangan anak.
Atas hal ini, Nahar mendorong upaya perlindungan bagi korban eksploitasi seksual konten pornografi melalui layanan pendampingan serta mendukung kebijakan perlindungan anak di ranah daring.
BACA JUGA:Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Proses Hukum Paman Birin
BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Modus Disamarkan Bersama Keramik Lantai
"KemenPPPA mengecam kasus eksploitasi anak melalui konten pornografi. Anak tidak hanya mendapatkan tindak kekerasan seksual, namun konten mereka juga disebarkan tanpa izin," ungkap Nahar dalam keterangannya, 15 November 2024.
Pasalnya, hal ini memberikan trauma berlipat pada anak karena rekaman kekerasan tersebut akan tersebar dan sulit untuk dihilangkan.
"Oleh karenanya, upaya perlindungan hukum untuk menuntut keadilan dan pemulihan dari trauma akan terus dilaksanaka oleh pemerintah melalui sinergi lintas sektor untuk menjamin masa depan anak," tuturnya.
Terbaru, pada Rabu, 13 November 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang berkaitan dengan penyebaran konten melalui website, eksploitasi anak, persetubuhan, dan tidak pidana perdagangan orang yang terjadi di Jakarta.
BACA JUGA:Percepat Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir dan Maruar Sirait Bidik Lahan BUMN dan Sitaan Koruptor
BACA JUGA:Menkop Budi Arie Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Susu
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan UPT PPPA dalam memberikan pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis bagi korban.
"Asesmen kasus dan identifikasi kebutuhan korban telah dilaksanakan, termasuk pemeriksaan psikologis untuk menunjang kondisi mental korban," terangnya.
Sementara dari segi kesehatan, visum dan pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: