Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Tersangka ke-22 Dugaan Korupsi Timah

Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Tersangka ke-22 Dugaan Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap tersangka dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap tersangka dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta hari Senin, 18 November 2024.

"Bahwa pada hari ini, Senin 18 November 2024, atas kerjasama Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jamintel, serta Atase Kejasaan Republik Indonesia di Singapura telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," katanya kepada awak media, Selasa dinihari, 19 November 2024.

BACA JUGA:Dongkrak Kontribusi Industri Manufaktur Lokal, Ini Strategi Kemenperin

BACA JUGA:Siswa Putus Sekolah Rentan di Maluku, Heka Leka Latih Ribuan Guru

"Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan berdekat surat perintah penangkapan," lanjutnya.

Hendry Lie disebut tersangka ke-22 yang telah diamankan Kejagung dalam kasus tersebut.

"Tersangka Hendry Lie merupakan tersangka yang ke-22 dalam perkara dugaan tindak pindahan korupsi tata niaga komoditas timan di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," ujarnya.

Hendry disebut memiliki peran sebagai Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN diduga menyewa peralatan procasing peleburan timah.

",Ada pun peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan procasing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," paparnya.

BACA JUGA:Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun

BACA JUGA:Abu Vulkanik Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Berkurang, Layanan Penerbangan Kembali Normal

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Henry Lee bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan negara dirugikan sebesar 300 triliun 3 miliar 263 juta 740 ribu 131 rupiah," tambahnya.

Dirinya kini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHAP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads