Baleg DPR RI Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Seluruh 8 fraksi yang mewakili seluruh partai politik di DPR RI setuju agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Mantan Menkes Terawan Ungkap Anak 9 Tahun Terkena Stroke, Kok Bisa?
BACA JUGA:Preview Line Up Pemain Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat fraksi-fraksi kami bertanya kembali apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Bob kepada seluruh fraksi peserta rapat pleno, Senin, 18 November 2024.
"Setuju," jawab kompak para anggota yang hadir dalam rapat.
Sebagai informasi, ada 4 tambahan pasal dalam UU DKJ Ini. Berikut daftar 4 tambahan pasal tersebut:
BACA JUGA:Ketum The Jakmania Tegaskan Pilihan Gubernur Jakarta Masing Masing Anggota
BACA JUGA:Christopher Nkunku Ultimatum Chelsea, Rasa Frustrasi Memuncak: 'MU Siaga 1'
Berikut 4 Pasal baru tersebut:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: