Tampang Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Saat Digelandang Penyidik Kejagung di Bandara Soetta
Kejagung menangkap co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) yang menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin 18 November 2024 malam-Dok. Kejaksaan Agung-
Saat ini, Hendry Lie tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Dia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Peran Hendry Lie
Harli Siregar membeberkan jika Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Dalam hal ini, penerimaan timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.
Atas perkara tersebut, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: