Terungkap Modus TPPO Kedok Menikah Siri, Kemen PPPA Beri Perlindungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan perlindungan kepada tiga korban perempuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).-Kementerian PPPA-
BACA JUGA:Hasil Indonesia vs Arab Saudi: 2 Gol Marselino Bawa Skuad Garuda Kalahkan Green Falcon
BACA JUGA:Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Indonesia Kandaskan Arab Saudi, Jepang Hajar China
Sejalan dengan itu, ia menyebut hal ini dapat diterapkan dalam program Ruang Bersama Merah Putih.
“Melalui program Ruang Bersama Merah Putih yang akan diinisiasi di enam daerah piloting, kami akan mendorong kolaborasi dari lintas sektor untuk memberikan edukasi kepada masyarakat hingga ke level desa," lanjutnya.
Beberapa aspek yang diupayakan mulai dari aspek hukum, kesehatan, agama, ketenagakerjaan, dan bidang-bidang lain sehingga masyarakat memiliki pengetahuan terkait bahaya TPPO dan bisa ikut melaporkan jika mengetahui terjadi kejahatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya Riza Sativa mengungkapkan bahwa kasus TPPO dengan modus nikah siri dengan pemberian mahar berupa uang tunai dalam jumlah besar dengan WNA bukan sekali terjadi dan berhasil digagalkan.
BACA JUGA:Sukurin! Pemain Arab Kerap Mengulur Waktu, Teriakan 'Mafia' Menggema Di Tribun Penonton
BACA JUGA:DPR RI Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Itu Kesepakatan Bangsa
Para korban sangat dirugikan karena tidak memiliki perlindungan hukum jika menikah secara siri, terlebih mereka tidak mengerti bahasa asing ketika akan di bawa ke Cina dan mendatangani perjanjian yang merugikan mereka.
“Pelaku yang mengiming-imingi pernikahan siri tersebut merupakan rekan dari keluarga mereka saat ini sudah diamankan," terangnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan Rp150 juta jika korban berhasil dinikahkan secara siri dengan WNA.
"Hal ini sangat merugikan karena mereka tidak bisa menjamin keamanan korban di negera asing, apalagi dengan dokumen keberangkatan ke luar negeri yang tidak sesuai,” kata Riza.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
