Syarat dan Cara Ajukan KUR Pekerja Migran Indonesia PMI, Cair Sampai Rp100 Juta!
Syarat dan cara daftar pinjaman KUR PMI.-kreatikar-Pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID -- Cek syarat lengkap dan cara ajukan kredit usaha rakyat (KUR) untuk Pekerja Migran Indonesi (PMI).
PMI kini diberi kemudahan untuk bekerja di luar negeri dengan mengajukan peminjaman dari pemerintah.
Pemerintah kini mengeluarkan program KUR PMI yang ditujukan untuk menawarkan pinjaman denga suku bunga rendah kepada pekerja migram Indonesia.
BACA JUGA:KUR BRI, Program Pembiayaan Bersubsidi Pemerintah dengan Bunga Rendah
Tak hanya itu, program ini juga memberikan jangka waktu pembayaran yang cukup lama dengan limit yang besar.
Adapun limit yang ditawarkan PMI mencapau Rp100 juta yang dapat digunakan untuk megurus dokumen, periksa kesehatan, hingga biaya pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja.
Dengan adanya pembiayaan ini, juga membantu mengurangi ketegantungan terhadap pinjaman yang berisiko tinggi.
Berdasarkan data Kementerian Perekonomian, PMI berhasil menyumbang devisa sebasar USD14,22 milaar dan berkontribusi sebasar 1,05 persen terhadap PDB Indonesia sepanjang 2023.
Jumlah tersebut dapat dikatakan meningkat 10,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Layanan Digital dan Inovasi KUR Jadi Primadona Nasabah BRI Lubuklinggau
Lantas bagaimana syarat dan cara mengajukan pinjaman KUR PMI? Berikut informasinya.
Syarat Ajukan KUR PMI
Berdasarkan laman resmi Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), berikut persyaratannya:
- Memiliki perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan dan pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia
- Memiliki perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
- Wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP.
- Wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk calon penerima KUR penempatan pekerja migran Indonesia dengan plafon di atas Rp50 juta.
BACA JUGA:KUR BRI 2024: Solusi Terbaik untuk UMKM dengan Beragam Keuntungan Menarik
Cara Daftar KUR Penempatan PMI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: