Tega! Bocah SD di Subang Koma Usai Dianiaya Senior, Sampai Susah Buka Mata Akhirnya Meninggal

Tega! Bocah SD di Subang Koma Usai Dianiaya Senior, Sampai Susah Buka Mata Akhirnya Meninggal

Ilustrasi bullying-pixabay@geralt-

Setelah diluncurkannya Permendikbudristek ini, seluruh stakeholder pendidikan gencar melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh sekolah di semua jenjang di Indonesia tak terkecuali pada jenjang SMK. 

BACA JUGA:Siswi Madrasah di Kemayoran Diduga Jadi Korban Bully, Kepsek: Masalah Sudah Selesai

Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads