Tega! Bocah SD di Subang Koma Usai Dianiaya Senior, Sampai Susah Buka Mata Akhirnya Meninggal
Ilustrasi bullying-pixabay@geralt-
Setelah diluncurkannya Permendikbudristek ini, seluruh stakeholder pendidikan gencar melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh sekolah di semua jenjang di Indonesia tak terkecuali pada jenjang SMK.
BACA JUGA:Siswi Madrasah di Kemayoran Diduga Jadi Korban Bully, Kepsek: Masalah Sudah Selesai
Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: