Deklarasi Kemenangan Tri Adhiantio-Abdul Harris Bobihoe, Timses: Selisih 7.069 Suara
Ketua tim pemenangan paslon Tri Adhiantio-Abdul Harris Bobihoe Sujadmiko menjabarkan dalam 12 kecamatan paslon 03 mengantongi 459.430 suara-disway.id/Dimas Rafi-
Faisyal menyebutkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang kriteria formal pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada.
Berdasarkan ketentuan tersebut, di kota atau kabupaten yang jumlah penduduknya melebihi 1.000.000 jiwa, selisih suara maksimal yang dapat digugat hanya 0,5%.
Sementara itu, RIDHO tertinggal 7.069 suara atau selisih 0,7% dari pesaing terdekatnya, Heri Koswara dan Sholihin.
BACA JUGA:Respect! Akui Kekalahan, Krisdayanti Ucapkan Selamat ke Pemenang Pilkada Kota Batu
BACA JUGA:Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Quick Count Bupati Bandung Barat, Malah Dituding Politik Uang
"Alhamdulillah dengan ini berarti pasangan calon (yang lain) tidak bisa gugat (perselisihan hasil) ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Meski yakin MK akan menolak gugatan yang diajukan, pihaknya akan terus menghimpun berbagai data terkait hasil perolehan suara dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Artinya, kami sudah siap menang dan kalaupun masuk ke Mahkamah Konstitusi kami juga yakin pasti akan menang juga," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: