Pj. Wali Kota Pekanbaru Hancurkan Barang Bukti, KPK: Tanda Transfer Hingga Ratusan Juta Rupiah ke Anaknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.-ayu novita-
Kemudian pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.
BACA JUGA:Donald Trump Ancam Negara Anggota BRICS, Ekonom: Indonesia Harus Extra Hati-hati
"Berdasarkan pengakuan IPN [Indra Pomi], secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK (Novin) sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," kata Ghufron.
Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, Nadya Rovin selaku anak dari Novin diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya Rovin terdapat saldo sebesar Rp 375.467.141,00.
Ghufron menjelaskan bahwa sejumlah Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS (Rafli Subma) atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
Pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan memasang KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Mariya Ulfa (MU), Tengku Suhaila (TS) dan Ridho Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, Novin minta kepada kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.
Sekitar pukul 00.50 WIB, 3 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.
Lalu, pada 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari Nugroho Adi (NA) atau Untung (U) di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.
"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/U yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.
BACA JUGA:Presiden PSG Bungkam Soal Kesepakatan Mohamed Salah dari Liverpool, Fabrizio Romano Ungkap Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: