Pj. Wali Kota Pekanbaru Hancurkan Barang Bukti, KPK: Tanda Transfer Hingga Ratusan Juta Rupiah ke Anaknya

Pj. Wali Kota Pekanbaru Hancurkan Barang Bukti, KPK: Tanda Transfer Hingga Ratusan Juta Rupiah  ke Anaknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.-ayu novita-

BACA JUGA:Bluebird Perkuat Surabaya, Dinilai Kota Strategis dengan Pertumbuhan dan Mobilitas Berkelanjutan

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads