Modus Pj. Wali Kota Pekanbaru Raup Uang Negara Hingga Miliaran Rupiah Diungkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus Pj. Wali Kota Pekanbaru raup uang negara hingga miliaran rupiah.-ayu novita-
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: