Modus Pj. Wali Kota Pekanbaru Raup Uang Negara Hingga Miliaran Rupiah Diungkap KPK

Modus Pj. Wali Kota Pekanbaru Raup Uang Negara Hingga Miliaran Rupiah Diungkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus Pj. Wali Kota Pekanbaru raup uang negara hingga miliaran rupiah.-ayu novita-

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads