Geledah 13 Lokasi di Bengkulu Terkait Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sejumlah BBE dan Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan yang dilakukan di Bengkulu-disway.id/cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan yang dilakukan di Bengkulu, termasuk rumah Rohidin Mersyah.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Pertahana, Rohidin Mersyah.
"Pada tanggal 4 sampai 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 7 Desember 2024.
BACA JUGA:Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen pada 2025, Ada Mobil hingga Rumah
BACA JUGA:Prabowo Segera Cari Pengganti Miftah Maulana yang Mundur dari Utusan Khusus Presiden
Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan ini guna mencari barang bukti yang dapat memperkuat alat bukti yang dimiliki Penyidik KPK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari dokumen hingga barang bukti elektronik.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE)," jelas Tessa.
Tessa mengimbau kepada para pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bersikap kooperatif dalam memyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.
BACA JUGA:KPK Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi di Peringatan Hakordia 2024, Simak Cara Ikutnya
BACA JUGA:Premier Hospital and Surgical Saver Jadi Solusi Perlindungan Kesehatan Tanpa Takut Biaya Membengkak
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," tegas Tessa.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Desember 2024, KPK memeriksa sepuluh saksi di Polresta Bengkulu.
Adapun pada pemerikeaan ini, saksi didalami terkait dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan Gubernur dan distribusi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: