Tri-Harris Menang Tipis dalam Pemilihan Pilwakot Kota Bekasi, KPU: Kita Tunggu yang Mengajukan Gugatan

Tri-Harris Menang Tipis dalam Pemilihan Pilwakot Kota Bekasi, KPU: Kita Tunggu yang Mengajukan Gugatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Kota Bekasi, dengan pasangan calon nomor urut 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai pemenang.-Dimas Rafi-

BACA JUGA:Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini

"Tadi seperti yang dibacakan, untuk perolehan suara terbanyak paslon nomor urut 03, lalu diurut kedua paslon nomor 01 dan urutan ketiga paslon nomor urut 02," jelas dia.

Eli menyatakan, hasil penghitungan suara tersebut tidak mengalami perubahan dari hasil penghitungan berjenjang yang dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Sesuai dengan rekap PPK, kita juga transparansi sangat terbuka baik melalui aplikasi sistem Sirekap, ada perbaikan atau apapun itu kita lempar ke forum sehingga kita bisa teliti dan cermati bersama," tutur Eli.

BACA JUGA:Update Klasemen Serie A Liga Italia Hingga Giornata 15 Terbaru Senin, 9 Desember 2024

BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Konser Taeyang BIGBANG di Jakarta, Dibuka Hari Ini Pukul 12.00 WIB

Selain itu, KPU Kota Bekasi akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menerangkan butuh waktu tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi tingkat kota. Selepas itu KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat ketetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads