Bawa Kabur Pacar, Pria Madesu di Cikarang Dicokok Polres Metro Bekasi
Ilustrasi penculikan-Istimewa-
BACA JUGA:Operasi Gabungan dan Razia Prostitusi di Cikarang Selatan, Puluhan Pasangan Terjaring di Rumah Kos
Berdasarkan fakta hingga bukti yang cukup, polisi menjatuhoan AP sebagai tersangka karena melanggar Pasal 332 KUHP dengan membawa kabur perempuan di bawah umur tanpa izin walinya.
"Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi," tutup Sang Ngurah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: