Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara

Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara

Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara-Istimewa-

Atas penindakan tersebut, pemilik tidak ditemukan dan tidak memenuhi minimal 2 alat bukti untuk pengenaan pidana sehingga ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

3. Pada 9 September 2024, Tim Patroli Operasi Subdirektorat Penindakan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) kontainer ekspor milik PT David Jaguar Grup di Terminal Peti Kemas Semarang.

Kontainer tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) berisi meja, kursi, dan sofa. 

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kedapatan berisi rotan sebanyak 64.100 kg produk rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus sehingga dilakukan penindakan atas rotan tersebut.

Rotan merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Parsel Buah di Pasar Kramat Jati Tidak Mengalami Kenaikan

BACA JUGA:Pengobatan Batu Ginjal Tanpa Operasi Melalui ESWL di Bethsaida Hospital Serang

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2 miliar dan dapat menganggu kelestarian hayati serta industri kerajinan rotan dalam negeri. Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 (dua) tersangka.

4. Penindakan atas Surat Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) terhadap importasi barang komoditas beresiko tinggi sebanyak 81 unit elektronik, 893 pcs garmen, 18 buah kosmetik, 30 pak tekstil dan 864 pak barang lainnya. 

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 50,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Penindakan dilakukan karena barang yang tidak diberitahukan maupun barang yang diberitahukan secara tidak benar, serta barang yang telah diberitahukan dengan benar namun salah mencantumkan HS Code. 

Atas penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

BACA JUGA:Menko Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Penyesuaian UU Tipikor

BACA JUGA:Muannas Alaidid Angkat Bicara Terkait Komentar Khozinudin Soal Hak Jawab PSN PIK-2

Selain itu terhadap penindakan yang salah mencantumkan HS Code dan terkena ketentuan Larangan/Pembatasan, barang impor tersebut kemudian diekspor kembali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads