Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara

Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara

Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara-Istimewa-

5. Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang terhitung sejak 11 Maret 2024, banyak komoditas impor barang kiriman PMI yang tertahan di perusahaan ekspedisi sehingga menuai protes dari masyarakat

Pengiriman barang PMI melalui Pelabuhan Tanjung Emas volumenya sangat tinggi dan berlangsung terus menerus.

Atas permasalahan tersebut, pada 29 April 2024 Menteri Perdagangan mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku surut sejak 11 Desember 2023 sehingga banyak barang kiriman PMI yang kemudian dirilis, 

Namun ada yang dilakukan penindakan karena tidak termasuk dalam kriteria yang dapat diberikan pembebasan larangan atau pembatasan. 

Atas penindakan tersebut, terhadap barang kiriman PMI yang terkena ketentuan larang dan/atau pembatasan berstatus BDN dan BMMN untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:LPDB-KUMKM Raih Penghargaan Sinergi Terbaik dalam Pengurusan Piutang Negara

BACA JUGA:Soal ASN Pindah ke IKN, Menpan RB: Tunggu Arahan Presiden Prabowo

B. Penindakan di Bidang Cukai

Dalam periode Gempur II (07 Oktober s.d. 07 November 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan penindakan pada:

1. Penindakan 2.046.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut truk mitsubishi colt diesel.

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian.

2. Penindakan 736.000 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil travel (Isuzu Elf Microbus).

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 1 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 751 juta. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian

BACA JUGA:15 Tema Natal Terbaru 2024 Sederhana dan Penuh Makna, Cocok untuk Perayaan di Gereja!

BACA JUGA:Rute dan Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2024/2025 dengan Bus, Dibuka Mulai Besok!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads