Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara

Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara

Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara-Istimewa-

Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 169 kali penindakan.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir Jakarta, Teguh Setyabudi Bakal Modifikasi Cuaca hingga 2025

BACA JUGA:Sinopsis Drama China Under The Skin 2, Tan Jian Ci Buru Pelaku Kejahatan

Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali. 

Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali. 

Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp403,5 Miliar.

Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui barang bukti penindakan NPP adalah Metamfetamina dengan total 15.342,07 gram; Ganja dengan total 15.561,40 gram; Campuran MDMA dan Ketamin dengan total 16.489,80 gram;

Tembakau Sintetis dengan total 17,86 gram; Campuran Amfetamina dan Metamfetamina dengan total 420 ml; Benzyl Methyl Keton (BMK) dan Benzenemethanaine N, N-Dimethil dengan total 2.050 ml; dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 237.483 butir.

BACA JUGA:Menko Yusril Ihza Janji Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia

BACA JUGA:Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Tahun 2025, Kantongi Sertifikasi Dapat Tunjangan

Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan 

Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, turut digelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. 

BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan,

Sebanyak 8 (persetujuan) dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, 5 (lima) persetujuan dari Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan 7 (tujuh) persetujuan dari KPKNL Semarang. 

BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai yang mana pelanggarnya tidak dikenal/ tidak diketahui yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads