Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara
Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara-Istimewa-
C. Penindakan NPP
Selama periode 4 November s.d. 06 Desember 2024, terdapat 19 kali penindakan NPP dengan modus barang kiriman yang diberitahukan secara tidak benar (false declaration).
Dari 19 penindakan tersebut, diamankan Ganja dengan total 21,20 gram dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 76.310 Butir.
Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 120 jiwa generasi bangsa Indonesia berhasil terselamatkan.
Kinerja Pengawasan Periode 2024
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah mencatatkan prestasi luar biasa dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
"Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector.
Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Askolani.
BACA JUGA:Alasan Dian Siswarini Mundur dari CEO XL Axiata Diungkap Perusahaan
BACA JUGA:Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Kemenhub Moda Transportasi Bus Dibuka 12 Desember, Kuota 3.500 Orang
Hingga 30 November 2024 diketahui Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah melaksanakan 5181 penindakan atau rata-rata sebanyak 471 penindakan per bulan.
Jumlah ini naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2.171 penindakan pada tahun 2023.
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp117,72 miliar.
Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal, per tanggal 30 November 2024, Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 48 kali penyidikan dan yang berhasil P-21 sebanyak 36 perkara,
2 perkara diselesaikan dengan Ultimum Remedium yang didominasi oleh penyidikan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, yaitu sebanyak 40 kasus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: