Update Kasus Tom Lembong terkait Korupsi Impor Gula, 126 Saksi dan 3 Ahli Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 126 saksi dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Berdasarkan keterangan informasi dari penyidik, ada 126 (saksi, red) yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Selain itu, terdapat 3 ahli yang juga telah diperiksa dalam kasus ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangkanya Tetap Sah!
"Dengan 3 ahli yang sudah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.
Meski demikian, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan.
Dia menegaskan belum ada indikasi tersangka baru dalam kasus itu.
BACA JUGA:Lewat Sepucuk Surat, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Menjadi Tersangka Impor Gula
"Sampai saat ini belum, masih dua (tersangka) karena sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup," ungkap Harli.
Ia menambahkan saat ini penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli terkait perkara ini.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangkanya
"(Kami) sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: