Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Tahun Depan, Barang Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak
Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP pada mobil hybrid.-airlanggahartanto_official/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah mulai menerapkan Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto memastikan, barang-barang kebutuhan masyarakat seperti gula dan beras tidak terdampak oleh PPN 12%.
"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Wow! Tarif Ceramah Gus Miftah Diduga Nembus Rp75 Juta per 1.5 Jam, Netizen: Gus Baha Kalah Jauh!
Sementara itu, kata Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11%.
Airlangga menjelaskan bahwa minyak hingga gula industri masih ditanggung oleh pemerintah.
"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12% tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah.
Airlangga menyebutkn, 1% untuk kebutuhan pokok dan penting yaitu MinyakKita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1% jadi tidak naik 12% kemudian tepung terigu dan gula industri jd masing-masing tetap 11%.
“Dikarenakan1% tetap ditanggung pemerintah," jelas Airlangga.
BACA JUGA:Penuhi Standar Global, Bank Mandiri Perkuat dan Perluas Sistem Keberlangsungan Bisnis
BACA JUGA:KemenPANRB: Semua Masyarakat Mendapatkan Hak yang Sama Atas Layanan dari Pemerintahan
Sebelumnya, rencana penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kini semakin menemui titik terang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kabar terbaru mengenai kebijakan tersebut pada Senin 16 Desember 2024 besok di Kantor Kemenko, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: