Tok! Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mahkamah Agung Menolak Permohonan Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon-fin.co.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Putusan ini diputus hari ini dan langsung dipublikasikan di laman resmi milik MA.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Isi Hanphone Saksi yang Foto Kejadian Kecelakaan Eki dan Vina Cirebon
Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, yakni perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.
Kemudian satu perkara teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.
"Amar Putusan: Tolak PK para terpidana," mengutip laman direktori putusan MA, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:LPSK Resmi Beri Perlindungan ke 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Cek Alasan Pentingnya
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016 silam. Peristiwa itu disebut ditengarai kelompok geng motor di mana salah satu anggotanya cemburu dengan Vina.
Adapun korban bernama Eki merupakan anak dari seorang anggota polisi berpangkat Ipda yakni Rudiana.
Sengkarut kasus ini bermula di mana Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh bahkan beberapa terpidana sempat memperkosa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: