Anak Bos Toko Roti Ngaku Menyesal Aniaya Karyawati: Saya Khilaf
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka GSH pergi bersama kedua orangtuanya ke Sukabumi untuk mendatangi orang pintar pada Minggu, 15 Desember 2024, siang-Disway.id/Cahyono-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GHS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: