Anak Bos Toko Roti Ngaku Menyesal Aniaya Karyawati: Saya Khilaf

Anak Bos Toko Roti Ngaku Menyesal Aniaya Karyawati: Saya Khilaf

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka GSH pergi bersama kedua orangtuanya ke Sukabumi untuk mendatangi orang pintar pada Minggu, 15 Desember 2024, siang-Disway.id/Cahyono-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GHS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads